Satresnarkoba Polres Jombang Meringkus 2 Remaja Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo

30 Januari 2022, 11:35 WIB
2 remaja dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang terkait narkoba / Tibratanews Jombang /

PORTAL NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menangkap dua remaja karena menjadi pengedar narkoba.

Dua remaja tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan juga pil koplo.

Kedua pelaku dikabarkan masih remaja yakni berinisial RDH (18 Tahun) serta MI (18 Tahun) warga desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang.

Baca Juga: Mirip Kinan Layangan Putus, Ragil Diselingkuhi Sang Suami! Ini Kronologinya

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan kejadian penangkapan tersebut.

Keduanya ditangkap di Jalan Jawa Desa Jombatan, Kecamatan Jombang pada Rabu, 19 Januari 2022 malam hari pukul 21.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu.

Baca Juga: Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo: ini Jadwal pembagian dan Cara Mendapatkannya!

Paket sabu tersebut berjumlah total keseluruhan 2,57 gram serta mengamankan 8 botol berisi pil dobel L dengan jumlah total 8000 butir.

Saat artikel ini ditulis, AKP Riza Rahman mengatakan bahwa kasus ini masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Riza Rahman dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Taliban Larang Keras Penggunaan Handphone di Afghanistan, Ribuan Telepon Genggam Diinjak-injak

AKP Riza Rahman juga mengungkapkan jika penangkapan kedua remaja tersebut merupakan pengembangan dari pelaku yang tertangkap sebelumnya.

Nama mereka sebelumnya sudah dikatongi oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang karena masuk ke pengembangan kasus sebelumnya.

“Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku di sekitar TKP yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Baca Juga: Satlantas Polres Situbondo Amankan 33 Unit Sepeda Motor yang Diduga akan Digunakan untuk Balap Liar

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua remaja tersebut juga terancam mendapat hukuman masksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Tribatanews

Tags

Terkini

Terpopuler