Kasus Pembegalan Ramai Di Medsos, Polisi Bebaskan Korban Pembegalan di Lombok

15 April 2022, 14:35 WIB
/Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

PORTAL NGANJUK- Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 telah terjadi peristiwa viral di media sosial.

Tepatnya di desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Tengah.

Korban yang bernama Amaq Sinta umur 34 tahun menewaskan 2 pelaku begal yang berusaha mencuri sepeda motornya.

Kronologis bermula saat korban yang tengah mengantarkan makanan ke rumah ibunya, dihadang oleh 4 orang pembegal di jalanan.

Tersangka menodong kepada korban dengan senjata tajam, korban yang saat itu berusaha melindungi dirinya melakukan tindakan perlawanan terhadap pelaku pembegalan.

4 orang pelaku pembegalan telah berhasil ditumbangkan oleh korban yang bernama Amaq Sinta.

Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Pikiran Rakyat.com

Peristiwa yang sangat menggemparkan warganet di seluruh penjuru akun media sosial yaitu kasus korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Marco vs Big Mom, Klik Link Streaming Gratisnya Di One Piece Episode 1044 Sub Indo

Berita di Twitter, Instagram, hingga sumber internet lainnya memanas tatkala mendengar korban begal ini malah dijadikan tersangka hingga dipenjarakan oleh pihak kepolisian.

Warganet beramai-ramai meminta keadilan terhadap korban pembegalan yang bernama Amaq Sinta.

Hingga akhirnya kasus ini segera diselidiki oleh pihak kepolisian terkait dengan kebenaran dari keterangan korban yang saat itu dijadikan tersangka.

Korban atas peristiwa pembegalan tersebut yang bernama Amaq Sinta umur 34 tahun memberikan keterangan jika dirinya tidak melawan pelaku pembegalan bagaimana dengan nyawanya.

Dia berujar jika dirinya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga: Link Download One Piece Episode 1044 Sub Indo, Mantan Bajak Laut Shiroge Beraksi

Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan.

Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab.

Saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan jika korban pembegalan yang djadikan tersangka tersebut telah dibebaskan oleh pihaknya.

Dibebaskan setelah adanya surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa tukasnya pada hari Rabu tanggal 13 April 2022

Artikel ini dilansir dari laman Berita Pikiran Rakyat.com dengan judul”Ramai Kasus Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Bebaskan Pria Pembunuh 2 Pembegal”***

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler