Polisi Tetapkan 4 Tersangka kasus Bocah Setubuhi Kucing Hingga Tewas di Tasikmalaya, Dampak Kekerasan Siber

21 Juli 2022, 18:34 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka kasus Bocah Setubuhi Kucing Hingga Tewas di Tasikmalaya, Dampak Kekerasan Siber /

PORTAL NGANJUK – Sebelumnya Viral seorang bocah 11 tahun kelas V SD di Tasikmalaya berinisial FH harus merenggang nyawa. Diduga korban depresi berat akibat dari  pemaksaan temannya untuk menyetubuhi kucing dan direkam kemudian hasil rekaman video tersebut disebar ke media sosial.

Saat masih hidup, korban terlihat sangat ketakutan dan tak mau makan dan minum begitu ditanya orangtuanya terkait para pelaku.

Korban merupakan anak kedua dari empat bersaudara dari pasangan Ad (41) dan Ti (39), warga Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna,

Tidak hanya itu saja, sebelum kejadian rekaman video dengan kucing itu, FH  juga sempat mengaku sering dipukuli oleh teman-temannya.

Setelah kejadian itu, keluarga para pelaku perundungan sempat datang ke rumah dan meminta maaf.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan adanya kejadian perundungan anak SD 11 tahun hingga korban meninggal dunia.

Pihak KPAID bersama petugas Polsek Singaparna Polres Tasikmalaya kemudian mengunjungi rumah korban bertujuan memberikan pendampingan psikis untuk keluarga korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Reshuffle Habib Rizieq Jadi Menag Untuk Gantikan Gus Yaqut, Simak Faktanya

KPAID juga akan memproses secara hukum kasus ini agar kejadian yang sama tidak terulang kembali ke anak-anak lainnya. Ditambah lagi, rekaman video tak senonoh perundungan anak tersebut sempat menyebar dan menjadi perbincangan publik.

Video berdurasi sekitar 50 detik itu menyebar lewat pesan dan grup Whatsaap warga hingga akhirnya viral.

Dikarenakan, kejadian ini sudah menjadi konsumsi publik setelah menyebar rekaman video dan akan ditelusuri siapa pelaku yang kali pertama menyebarkan rekamannya.

Hariqo Wibawa Satria merupakan Praktisi media sosial dari Komunikonten turut menuturkan, kasus tersebut merupakan tindakan kekerasan siber atau cyber bullying yang bermula dari membebaskan kasus perundungan sebelumnya pada korban.

“Dampak kekerasan siber menjatuhkan mental korban. Apalagi sebelumnya korban sering mendapat perundungan. Bisa jadi, pelaku tidak memiliki tujuan secara ekonomi ketika merekam dan mengunggahnya di media sosial,” kata Hariqo

Hariqo juga menambahkan, Kasus tersebut telah menjadi bukti bahwa masih lemahnya literasi digital di Indonesia. Upaya melindungi anak-anak dari kekerasan siber di era digital harus segera ditingkatkan.

Hari ini Kamis, 21 Juli 2022 KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) untuk diproses secara hukum.

Ato Rinanto ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan identitas para pelaku yang sudah diketahui berjumlah empat orang di antaranya ada pelaku yang usianya lebih tua dari korban di kabarkan sudah SMP.

" diduga ada 4 orang dan identitasnya sudah diketahui. Seorang di antaranya usianya lebih dari korban, sudah SMP," ujar Ato

Baca Juga: Ungkapan Susno Duadji soal Brigadir J Terbukti, Timsus Temukan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Langkah ini diambil agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan anak.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendampingan secara psikis kepada keluarga korban dan juga kepada para pelaku.

"Karena diduga para pelakunya juga masih usia anak-anak, kita akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban dan kepada para pelaku. Yang jelas ini diharapkan akan membuka mata kita pentingnya pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita dari para orangtuanya," tegas Ato.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler