Jelang Natal 2021, Pemkab Magetan Larang Knalpot Brong karena Ganggu Kenyamanan dan Keamanan

- 22 Desember 2021, 14:41 WIB
WISATA Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur.*
WISATA Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur.* /Instagram.com/@telagasarangan/

PORTAL NGANJUK –  Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur melarang pemakaian kenalpot brong atau bising, karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Disampaikan oleh Bupati Suprawoto bahwa antisipasi dan kewaspadaan tersebut penting dilakukan mengingat beberapa pekan sebelumnya muncul konflik mengenai penggunaan knalpot bising yang sempat viral di sepanjang Kawasan Cemoro Sewu.

"Tolong jangan menganggap enteng knalpot brong (bising). Jangan sampai ada knalpot ini membuat masyarakat tidak nyaman dan berakhir dengan adanya konflik," ujar Bupati Magetan Suprawoto saat membuka Rapat Koordinasi bersama Tim Kewaspadaan Dini Kabupaten Magetan di Magetan, dilansir PORTAL NGANJUK dari Berita Mataraman dalam artikel “Ganggu Kenyamanan, Pemkab Magetan Larang Knalpot Brong saat Nataru”.

 Baca Juga: Sidang Lanjutan Bekas Lurah Warujayeng kembali Digelar, Pemohon dan Panitia PTSL Jadi Saksi

Saat itu, masyarakat di sekitar jalan tembus Cemoro Sewu Magetan dan Tawangmangu, Karanganyar, Jateng merasa terganggu dengan banyaknya anak muda menggunakan knalpot brong pada motornya.

Akibatnya, warga berbuat anarkis dengan menghentikan pengguna motor berknalpot bising tersebut dan memukulinya.

Oleh karena itu, Bupati Suprawoto mengajak tim kewaspadaan Magetan untuk melalukan sosialisasi bahwa penggunaan knalpot itu dilarang.

 Baca Juga: JPU Hadirkan 3 Saksi Perangkat Desa Putren pada Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Kades Nidi

Selain polusi suara karena suaranya yang berisik, knalpot itu juga melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar keamanan berkendara.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x