Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Penabrak Sejoli di Nagrek Dipecat

- 26 Desember 2021, 17:07 WIB
Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Penabrak Sejoli di Nagrek Dipecat
Panglima TNI Minta Oknum Prajurit Penabrak Sejoli di Nagrek Dipecat /PMJ News


PORTAL NGANJUK - 
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar tiga prajurit TNI AD yakni Kolonel Inf P, Kopda A dan Kopda DA dipecat atas dugaan keterlibatan dalam kasus tabrak lari sejoli di Nagrek dan membuangnya ke sungai.

Instruksi tersebut diberikan Andika kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI yang menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sejak H-8 Natal

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan tiga oknum anggota TNI tersebut dari dinas militer," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Andika juga mempertimbangkan untuk menindak tiga oknum anggota TNI tersebut dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Serta, Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: 9 Film Terbaru yang Rilis dan Tayang di Akhir Tahun 2021, Saksikan di Bioskop Seluruh Indonesia

Kemudian, Pasal 181 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu lalu berhasil ditangkap.

Usai menabrak, ketiga oknum prajurit tersebut membuang jasad sepasang sejoli tersebut ke sungai. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Akan Tayang di Bioskop Seluruh Indonesia pada 24 Februari 2022

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x