Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Terancam Penjara 5 Tahun

- 5 Januari 2022, 08:00 WIB
Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Terancam Penjara 5 Tahun
Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks, Bahar Bin Smith Terancam Penjara 5 Tahun /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PORTAL NGANJUK - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu, 11 Desember 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Baca Juga: Hindari, Jangan Layani Satu Permintaan Suami Ini Walaupun Tak Dilarang Agama Kata Buya Yahya

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 4 Januari 2021 malam.

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber, Cukup Lakukan Satu Amalan Ini di Hari Jumat Agar Dikenal Rasulullah

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah