Tak Main-main Hukumannya! Ini Pasal yang Menjerat Ferdinand Hutahaean, Bukan Penistaan Agama

- 11 Januari 2022, 13:30 WIB
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Ferdinan Hutahaean
Kolase foto Habib Rizieq Shihab dan Ferdinan Hutahaean /Instagram/@ferdinan_hutahaean ANTARA FOTO/Fauzan

PORTAL NGANJUK – Artikel ini akan membahas tentang pasal dan hukuman yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean sekarang resmi ditahan Polisi setelah menjalani pemeriksaan selama sebelas jam pada Senin, 10 Januari 2021.

Sebelum ditahan, Ferdinand Hutahaean juga telah ditetapkan sebagai tersangka ihwal cuitannya yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu.

Meski begitu, polisi ternyata titak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama.

Baca Juga: Hati-Hati! Jangan Tanam Pohon Pisang di Depan Rumah, Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa

Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa Polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA.

"Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022.

Hukuman yang diberikan tidak main-main, dalam kasus ini Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah