Selain Hukuman Mati, Aset Milik Herry Juga Disita dan Dilelang, JPU: untuk Biaya Hidup Santriwati dan Bayinya

- 13 Januari 2022, 15:10 WIB
Selain Hukuman Mati, Aset Milik Herry Juga Disita dan Dilelang, JPU: untuk Biaya Hidup Santriwati dan Bayinya
Selain Hukuman Mati, Aset Milik Herry Juga Disita dan Dilelang, JPU: untuk Biaya Hidup Santriwati dan Bayinya /Foto: Dok PMJ News/

PORTAL NGANJUK – Herry Wirawan terpidana kasus kekerasan seksual pada santriwatinya akhirnya mendapat hukuman yang setimpal.

Sebelumnya Herry melakukan tindakan yang melanggar asusila. Ia melakukan kekerasan seksual pada belasan santriwatinya.

Ironisnya sebagian dari para korban sudah melahirkan bayinya yang sebelumnya juga tidak diketahui oleh warga sekitar.

Kasus Herry Wirawan membuat heboh Indonesia karena kebejatannya yang sebelumnya belum pernah ada kasus seperti itu.  

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap dan Didakwa Hukuman 10 Tahun Penjara? Begini Faktanya

Predator kekerasan seksual dengan dalih doktrin keagamaan yang itu lontarkan kepada santriwatinya,

Akhirnya Jaksa Penuntun Umum dari Kejati Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati pada Herry Wirawan.

Selain itu seluruh aset milik Herry juga disita dan dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayinya.

Baca Juga: Link Streaming Persib Bandung vs Bali United di BRI Liga 1 Hari Ini

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah