Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah menyebut dalam keterangan pers bahwa pihaknya tidak diberitahu pengelola Mall mengenai kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut.
"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly.
Baca Juga: Awali Hari dengan Mengamalkan Doa Ini Setiap Pagi, Rezeki akan Datang Berlimpah
Meski sebelumnya pengurus Mall Festival Citylink selalu mematuhi aturan-aturan terutama mengenai aturan PPKM.
Penindakan tegas berupa penutupan kegiatan Mall selama tiga hari ini juga harus dilakukan mengingat semakin parahnya kasus Covid-19 di Kota Bandung.
"Penutupan mall Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," kata Elly menambahkan.
Dinas Perdagangan dan Industri pun memberi surat peringatan kepada seluruh pengurus Mal di Kota Bandung untuk selalu mematuhi peraturan.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Imbas Viral Kerumunan Nonton Barongsai, Mal Festival Citylink Bandung Didenda Rp500 Ribu".***