PORTAL NGANJUK – Aksi kerumunan barongsai yang terjadi di Mall Festival Citylink Bandung belakangan waktu menjadi permasalahan dan kini kasusnya masih terus bergulir.
Pemerintah Kota Bandung melalui satuan Pamong Praja pun bertindak tegas resmi menyegel Mal Festival Citylink pada Jumat, 4 Februari 2022 di jalan Peta Kota Bandung.
Penutupan tersebut dilakukan adalah dampak dari pelanggaran PPKM level 2 yang dilakukan oleh pengunjung Mal Festival Citylink saat menghadiri pertunjukan imlek “Barongsai War” pada Selasa 1 Februari 2022 yang lalu.
Selain penutupan selama 3 hari mulai dari Jumat 4 hingga Sabtu 6 Februari 2022, Mal Festival Citylink juga terkena denda sebesar Rp500 ribu.
"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujar Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Rosdian Setiadi seperti dikutip PORTAL NGANJUK dari laman resmi Pemkot Bandung.
Menanggapi penutupan tersebut, PLT Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan komentar di sela-sela peresmian beberapa SMPN di Kota Bandung pada 4 Februari 2022.
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ujar Yana.