PORTAL NGANJUK - Kembali terjadi setelah Indra Kenz terungkap salah seorang pegawai bank di Banjarmasin, Kalimantan selatan telah merugikan negara Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal setelah bermain di aplikasi Binomo.
Melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketahui bahwa dalam bertransaksi di aplikasi binomo digunakannya dana dari rekening tabungan nasabah sebagai jaminan.
Tabungan yang dijadikan jaminan tersebut secara ilegal tanpa diketahui oleh Pimpinan Bank dan dibuka serta dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
Baca Juga: Tarawih Perdana di Jalanan Times Square New York Dihadiri Ribuan Umat Muslim untuk Sambut Ramadhan
Pelaku yang bernama Arini Listiani Chalid ini mengaku bermain Binomo sejak 2019.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta,” Kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah yang dikutip dari Antara.
Selain itu Arini juga mengatakan bahwa ia sudah tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Puan Maharani: Pemulihan Ekonomi Transisi Pandemi Covid-19 Harus Dirasakan Seluruh Rakyat Indonesia