Berikut Tata Cara Pengisian eHAC Sebagai Syarat Mudik 2022 Serta Aturan yang Wajib Dipenuhi!

- 13 April 2022, 14:31 WIB
Berikut Tata Cara Pengisian eHAC Sebagai Syarat Mudik 2022 Serta Aturan yang Wajib Dipenuhi!
Berikut Tata Cara Pengisian eHAC Sebagai Syarat Mudik 2022 Serta Aturan yang Wajib Dipenuhi! /

PORTAL NGANJUK – Pemerintah meluncurkan peraturan wajib isis eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik untuk seluruh jenis transportasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 37-38 Tahun 2022.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” Kata Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan, Setiaji.

Petugas seluruh moda transportasi akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan pada 5 April 2022 melalui eGAC yang telah diisi oleh pemudik.

Namun bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan dilakukan secara acak.

Berikut syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan.

Baca Juga: Link Streaming Anime Kamisama Kiss Season 2 Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia dan Full HD

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Berikut cara mengisi eHAC Domestik:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru –

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x