Kasus Pembegalan Ramai Di Medsos, Polisi Bebaskan Korban Pembegalan di Lombok

- 15 April 2022, 14:35 WIB
/Tangkapan layar Instagram/@indoviral8//

Berita di Twitter, Instagram, hingga sumber internet lainnya memanas tatkala mendengar korban begal ini malah dijadikan tersangka hingga dipenjarakan oleh pihak kepolisian.

Warganet beramai-ramai meminta keadilan terhadap korban pembegalan yang bernama Amaq Sinta.

Hingga akhirnya kasus ini segera diselidiki oleh pihak kepolisian terkait dengan kebenaran dari keterangan korban yang saat itu dijadikan tersangka.

Korban atas peristiwa pembegalan tersebut yang bernama Amaq Sinta umur 34 tahun memberikan keterangan jika dirinya tidak melawan pelaku pembegalan bagaimana dengan nyawanya.

Dia berujar jika dirinya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga: Link Download One Piece Episode 1044 Sub Indo, Mantan Bajak Laut Shiroge Beraksi

Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan.

Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab.

Saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum mengatakan jika korban pembegalan yang djadikan tersangka tersebut telah dibebaskan oleh pihaknya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah