Isi sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 tahun 2022.
Dari instruksi tersebut disebutkan bahwa masyarakat perlu mewaspadai wilayah yang masih termasuk dalam golongan level 2 dan 3.
Indonesia masih memiliki pekerjaan untuk semakin menekan persebaran virus Covid-19.
Setiap daerah telah dikategorikan menjadi 3 level dan disebutkan dalam instruksi mengenai PPKM.
Selain penekan persebaran, pemerintah ingin mengoptimalkan penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari 2022 Uncut FULL MOVIE Resolusi Hingga 1080p Disini, Apakah Gratis?
Salah satunya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
Untuk wilayah Jawa Timur (Jatim) masih menjadi salah satu wilayah yang persebarannya tinggi.
Dari instruksi yang diumumkan, lokasi Jatim juga sudah dikategorikan menjadi level 1-3.
Adapun klasifikasi yang diumumkan oleh Mendagri untuk wilayah Jatim meliputi: