Blunder? Kades Daerah Bekasi Dapatkan Penghargaan Anti Korupsi, Saat Ini Justru Digrebek, Diduga Telah Korupsi

- 3 Agustus 2022, 13:48 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti.*
Penahanan Kades Pipit Heryanti.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Kejanggalan sempat dirasakan oleh masyarakat yang ingin mendaf PTSL, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Tentu hal ini menimbulkan rasa curita, hingga laporan masyarakat sampai ke pihak berwenang.

Dari kasus ini didapatkan temuan bahwa Pipit menyalahgunakan jabatan sebagai seorang Kades Lambangsari.

Baca Juga: Viral! Pasangan Menikah Jelang Detik-detik Ibunya Meninggal: Akad Nikah Sebelum Mamah…

Kejadian ini telah berlangsung sejak 2021 silam, berada di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Siwi.

Warga desa Lambangsari diminta untuk mengajukan pendaftaran tanah guna ikut dalam program PTSL, semua berkas diserahkan ke Ketua RT.

Beberapa tahapan akan dilakukan, dicek dan naik ke tingkat RW, hingga diserahkan kepada pihak BPN.

Kecurigaan bermula ketika dilakukan rapat desa, diikuti oleh banyak pihak termasuk Pipit.

Dalam rapat itu dia disampaikan, setiap warga yang ikut serta dalam program PTSL harus membayar Rp400.000 untuk 1 sertifikat yang diajukan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah