Blunder? Kades Daerah Bekasi Dapatkan Penghargaan Anti Korupsi, Saat Ini Justru Digrebek, Diduga Telah Korupsi

- 3 Agustus 2022, 13:48 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti.*
Penahanan Kades Pipit Heryanti.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Baca Juga: Update! Jadwal hingga Info Lengkap Beli Tiket Festival Head in The Clouds 88Rising Jakarta 2022

Hasil penyelidikan bisa menemukan, tercatat ada 1.165 sertifikat yang terkumpul dari 3 dusun. Uang yang berhasil dikumpulkan oleh tersangka sebesar Rp466 juta.

Masih ada dugaan bahwa ada dana lain yang masih belum terhitung, ada beberapa perusahaan hingga badan hukum yang masih dalam lingkup Desa Lambangsari.

Untuk saat ini Pipit dinyatakan menjadi tersang, telah ditahan dengan kurun waktu 20 hari.

Akan menunggu keputusan dari pengadilan soal hukuman yang akan diterima oleh tersangka.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran.Rakyat.com berjudul “Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat.”***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah