Blunder? Kades Daerah Bekasi Dapatkan Penghargaan Anti Korupsi, Saat Ini Justru Digrebek, Diduga Telah Korupsi

- 3 Agustus 2022, 13:48 WIB
Penahanan Kades Pipit Heryanti.*
Penahanan Kades Pipit Heryanti.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

PORTAL NGANJUK - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Telah melakukan praktek korupsi yang berhasil dibongkar KPK.

Informasi ini dikabarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mereka telah menahan Kades bernama Lambangsari Pipit Heryanti.

Praktek korupsi yang dilakukan Kades itu mengacu pada penyelewengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Justru yang lebih mengejutkan, Pipit ternyata sempat dinobatkan sebagai Kades yang meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, sempat diadakan oleh KPK pada 2020 lalu.

Masyarakat Bekasi tentu saja heran dengan tindakan ini, bukanya menjauhi setelah mendapatkan penghargaan, justru Pipit memilih untuk penyelewengan dana PTSL.

Baca Juga: Mengenal Kuala Kencana Kawasan Hunian Ala Barat yang canggih di Timika, Papua, Berikut Fasilitas Mewahnya!

Pemanggilan hingga penahanan telah dilakukan oleh penyidik atas perintah kejaksaan, beberapa bukti tindakan korupsi Pipit telah ditemukan sebagai bukti yang kuat.

Dengan keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Pipit telah dinyatakan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan bahwa semua bermula dari laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x