Akhirnya pelarian ke Garut pun gagal, polisi berhasil menemukannya dan membawa keduanya ke Bandung untuk diproses secara hukum.
Pelaku Agus ditahan di Polsekta Babakan Ciparay dan RS dititipkan di lapas anak Sukamiskin, Bandung karena pelaku yang masih dibawah umur.
Saat ditanyai wartawan, Agus mengaku jika sebelumnya ia dengan korban tidak saling kenal.
Motifnya menghabisi korban dengan celurit karena tidak terima dengan perkataan kasar yang dilontarkan korban kepadanya.
“Dia (korban) teriyaki saya dan temen saya (RS) dengan kata kasar,” ujar Agus.
Lalu mengenai senjata celurit yang dibawanya itu, Agus menyebutkan jika celurit itu milik ayahnya yang berprofresi penggembala kambing.
Agus sering membawa celurit karena dia pernah menjadi korban begal saat malam Idul Fitri kemarin dan motornya diambil.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHP menegnai pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No. 3 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***