Jelang Lebaran Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Cara Bayar Selengkapnya!

- 15 April 2023, 10:56 WIB
Jelang Lebaran Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Cara Bayar Selengkapnya!
Jelang Lebaran Warga Jatim Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal dan Cara Bayar Selengkapnya! /Zona Surabaya Raya/dok

PORTAL NGANJUK Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jatim selama empat bulan ke depan terhitung mulai kemarin, Jumat, 14 April 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Pemprov Jatim ini juga bertepatan sebelum menyambut pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1444H atau lebaran 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku sampai dengan 14 Juli 2023 mendatang, sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Diharapkan, melalui program pemutihan pajak kendaraan ini mampu menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan mereka dan terhindar dari sanksi administratif.

 

 

Dikutip dari Antara, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.

"Insentif diberikan berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selain itu membebaskan PKB progresif. Wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama atau BBN kedua dan seterusnya," katanya.

Khofifah menambahkan program pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk meringankan beban masyarakat, khususnya menyambut lebaran sekarang.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idulfitri. Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat. Terutama dalam menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi," ujar Khofifah.

 

Mantan Menteri Sosial tersebut juga bilang program pemutihan pajak kendaraan ini dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro masyarakat.

"Pembebasan sanksi pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," ucapnya.

Berikut ini tata cara pembayaran pajak kendaraan:

  1. Kunjungi Samsat terdekat dari domisili.
  2. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat.
  3. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas.
  4. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
  5. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor.
  6. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah