Mokhamat Muhsin menjelaskan nantinya insentif tersebut selain akan diberikan kepada guru, PAUD, juga kepada guru TK, serta tenaga non-ASN dengan masa bakti minimal tiga tahun.
Diketahui, selama ini para guru tersebut diberikan insentif Rp100 ribu per bulan, sehingga nantinya sesuai dengan instruksi dari Bupati Kediri, akan dinaikkan menjadi Rp150 ribu per bulan.***