- Lalu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
- Hasilnya akan dimuat pada berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
Baca Juga: Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Cek Syaratnya Disini
- Dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.
- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.
Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.