Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB TV Digital Gratis Kominfo, Cukup Pakai KTP

- 30 Januari 2022, 09:50 WIB
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Berikut syarat dan cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022. /Pemkab Bekasi

- Lalu, datang ke kantor desa/kelurahan setempat dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos.

- Pihak desa/kelurahan akan memusyawarahkan data pendaftar baru guna diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.

- Hasilnya akan dimuat pada berita acara yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

- Dinas sosial akan menggunakan berita acara untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi selanjutnya akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

Baca Juga: Dapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Cek Syaratnya Disini

- Dinas sosial kembali memverifikasi dan memvalidasi data, sebelum dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota lalu menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur, dan diteruskan kepada menteri.

- Terakhir, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memproses data yang sudah lengkap.

Adapun masyarakat miskin yang KTP sudah terdata di DTKS berhak mendapatkan Set Top Box TV digital gratis 2022 Kominfo.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah