PORTAL NGANJUK – Kasus pencabulan terhadap seorang bocah baru berusia 12 tahun di Padang menetapkan Kakek M (59) sebagai tersangka.
Kabarnya yang menjadi korban merupakan anak tetangga dari kakek M sendiri.
Lantas, seperti apa modus dari tersangka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut?
Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Nataru dari Kemendikbud Ristek
Diduga kakek M mengeluarkan jurus bujuk rayu dengan memberikan iming-iming bakal meminjami handphone atau gawai ke korban untuk melakukan aksi bejatnya.
Awalnya kakek M memanggil, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, M lalu membujuk korban dengan cara meminjami gawai.
Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Baca Juga: Inilah Keluhan yang Dirasakan Laura Anna Sebelum Meninggal
Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp 10.000, agar korban bersedia tutup mulut.