Bejat! Dengan Iming-iming Dipinjami HP, Seorang Kakek Cabuli Bocah 12 tahun di Padang

- 16 Desember 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pixabay/geralt

PORTAL NGANJUK –  Kasus pencabulan terhadap seorang bocah baru berusia 12 tahun di Padang menetapkan Kakek M (59) sebagai tersangka.

Kabarnya yang menjadi korban merupakan anak tetangga dari kakek M sendiri.

Lantas, seperti apa modus dari tersangka dalam melakukan aksi bejatnya tersebut?

 Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Saat Nataru dari Kemendikbud Ristek

Diduga kakek M mengeluarkan jurus bujuk rayu dengan memberikan iming-iming bakal meminjami handphone atau gawai ke korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Awalnya kakek M memanggil, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Sesampainya di dalam rumah, M lalu membujuk korban dengan cara meminjami gawai.

Saat itulah tersangka M melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

 Baca Juga: Inilah Keluhan yang Dirasakan Laura Anna Sebelum Meninggal

Untuk menutupi perbuatannya, M memberi korban uang sebesar Rp 10.000, agar korban bersedia tutup mulut.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: mataraman.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah