PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang content creator platform OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea.
Penangkapan tersebut lantaran kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Dea, yang tak lama kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kali ini Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membeberkan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh Dea dari OnlyFans, yang disebutnya mencapai hingga Rp20 juta per bulan.
Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.
“Penghasilannya untuk satu bulan Rp15-20 juta,” ungkapnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.
Dikatakan oleh Auliansyah, wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini telah membuat dan menjual konten pornografinya ini selama satu tahun terakhir.
Adapun pendapatan yang ia peroleh dari kontennya itu, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Auliansyah.