"Perlu kami tegaskan, sikap MUI Payakumbuh dalam menegur yang bersangkutan dan memberikan pertimbangan kepada atasan yang bersangkutan, telah berdasarkan kepada syara' mangato, adaik mamakai yang berlaku. Bahwa Ranah Minang mempunyai kekhasan nilai dan kearifan lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17/2022 tentang Budaya Minangkabau yang berdasarkan Adat Basandi Syara' dan Syara' Basandi Kitabullah serta mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik yang mesti menjadi tauladan bagi masyarakat," ujar Hannan, melalui keterangan tertulisnya
MUI Payakumbuh mengatakan bahwa pakaian Bundo Kanduang di Tanah Minang merupakan identitas, kehormatan, serta harga diri yang tinggi.
MUI Payakumbuh selain meminta Dewi Novita untuk menghapus videonya tersebut MUI juga meminta agar Dewi Novita meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Kota Payakumbuh yang sudah merasa terganggu dengan aksinya tersebut.***