Cek Fakta: KPU Dikabarkan Adakan Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 2022, Begini Faktanya

13 Januari 2022, 16:00 WIB
KPU Dikabarkan Adakan Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri 2022, Begini Faktanya /

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini beredar kabar mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) adakan penerimaan pegawai non pegawai negeri untuk tahun 2022.

Kabar mengenai mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) adakan penerimaan pegawai non pegawai negeri untuk tahun 2022 tersebut beredar di Platform Facebook.

Kabar rekrutmen KPU untuk tahun 2022 tersebut serawal dari unggahan akun Facebook ‘Meika Abdi Saputro’.

Baca Juga: Viral! Video Pria Paruh Baya Minta Tolong ke Pengendara Mobil Namun Tidak Dipedulikan

Dalam unggahannya ia membagikan informasi terkait dengan lowongan penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022.

Dalam unggahan tersebut terdapat beberapa informasi terkait dengan formasi jabatan dan persyaratan umum bagi para calon pelamar.

Pesan tersebut berisi Narasi seperti berikut :

REKRUTMEN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI KOMISI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2022

Baca Juga: Cek Fakta: Ayu Ting Ting Meninggal Dunia karena Serangan Jantung, Begini Fakta yang Sebenarnya

FORMASI JABATAN

Satpam/Pamdal

Pramubakti

Pengemudi

Administrasi/Tenaga Pendukung

PERSYARATAN UMUM

– Warga Negara Indonesia

– Pria/Wanita

– Pendidikan min. SMA/SMK Sederajat

– Usia minimal 18 tahun

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

– Sehat jasmani dan rohani

– Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

Tetapi setelah melakukan penelusuran, lowongan tersebut ternyata palsu

Baca Juga: Prediksi Persib vs Bali United BRI Liga 1 Hari Ini: Cek H2H dan Live Streaming Hingga Susunan Pemain Disini!

Dikutip dari akun Instagram resmi KPU @kpu_ri, dinyatakan bahwa informasi lowongan penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

Berikut klarifikasi yang diberikan oleh pihak KPU:

“Postingan di atas informasi HOAX, akun Facebook dan nomor kontak yang tertera pada postingan tersebut tidak mewakili institusi KPU dan bukan informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU.”

Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Aset Milik Herry Juga Disita dan Dilelang, JPU: untuk Biaya Hidup Santriwati dan Bayinya

“Masyarakat diimbau agar mengabaikan informasi HOAX tersebut untuk menghindari adanya aksi penipuan dari pihak yang tidak bertanggung hawab.”

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa, unggahan oleh akun Facebook Meika Abdi Saputro tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler