Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan di Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Para Pelaku, Simak Faktanya

7 Agustus 2022, 17:19 WIB
Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan Dalam Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Sejumlah Pelaku Pembunuh, Simak Faktanya /

PORTAL NGANJUK - Hampir satu bulan berjalan kasus kematian Brigadir J masih meninggalkan misteri bagi masyarakat.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkapnya Kasus Brigadir J Hanya Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo Sebagai Saksi Kunci, Ternyata...

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Bharada E Keluar dari Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat saat...

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E salah salah satu anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) alias asisten pribadi dari eks Irjen Ferdy Sambo.

Selain bertugas sebagai asisten, Bharada E juga ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap keluarga Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, beredar sebuah isu yang mengatakan Bharada E tak terima dijadikan korban atas tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap Bukti Tiket Pesawat Ferdy Sambo Terjadwal Sehari Sebelum Brigadir J Tewas, Komnas HAM: Sosoknya...

Isu itu menyebut Bharada E akhirnya mengakui hanya jadi korban. Lantaran tidak terima, dia pun membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Isu tersebut menjadi viral usai kanal YouTube SKEMA POLITIK mengunggah video berjudul "Ngaku Hanya Jadi Korb4n!!! Bharada E Buka-bukaan Yang Terjadi Sebenarnya.KPK," pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Thumbnail video yang mengisukan Bharada E mengakui hanya jadi korban dan bongkar semua pihak terlibat di kasus Brigadir J./ Tangkapan layar YouTube SKEMA POLITIK./

Dalam thumbnail video, terlihat sosok pria mengenakan baju tahanan yang diklaim sebagai Bharada E didampingi seorang pria berseragam polisi.

Pria yang diklaim sebagai Bharada E itu seolah sedang berbicara dengan microphone.

Nampak di belakang Bharada E sejumlah pengawalan dan terdapat beberapa barang bukti serta sejumlah pihak yang diklaim terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

"SENGAJA DIKORBANKAN ATASAN BHARADA E SERET BEBERAPA JENDERAL," tulis narasi video tersebut.

Namun, setelah kami telusuri, isu yang menyebut tak terima dikorbankan, Bharada E membongkar semua pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dan valid mengenai isu tersebut.

Bharada E diketahui belum pernah buka suara secara resmi di depan publik mengenai kasus yang menyeretnya itu.

Baca Juga: Benarkah Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo? Komnas HAM Masih Ragu, Ketua: Kami Belum Bisa...

Pengakuan Bharada E yang menyebut bukan penembak Brigadir J juga hanya isu yang beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Selain itu, narasi yang beredar dalam video itu hanya berisi pemberitaan mengenai dugaan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Bharada E sengaja dikorbankan.

Disisi lain, kanal YouTube SKEMA POLITIK yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber berita yang layak dipercaya.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoaks dengan durasi 10 menit 5 detik itu sudah ditonton sebanyak kurang lebih 14 ribu kali.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Brigadir J Dihilangkan Oleh Sosok Tak Diketahui, Dugaan Kamaruddin Simanjuntak Terbukti

Informasi hoaks tersebut masuk ke dalam kategori konteks yang salah karena judul dan isi tidak memiliki korelasi.

Masyarakat Indonesia dihimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang belum jelas sumber dan asalnya

Lakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai sebuah kabar atau berita yang belum tantu benar adanya.

Carilah sumber kredibel untuk meneliti apakah kabar yang diterima sudah benar atau hanya sebuah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Agar informasi yang dibagikan atau diberikan kepada orang lain tidak menjadi salah satu kabar simpang siur.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler