Mentri Agama Dikabarkan Larang MUI Beri Label Halal, Daging Babi akan Bebas Beredar? Ini Faktanya

- 10 Januari 2022, 11:15 WIB
Mentri Agama Larang MUI Beri Label Halal, Daging Babi akan Bebas Beredar? Ini Faktanya
Mentri Agama Larang MUI Beri Label Halal, Daging Babi akan Bebas Beredar? Ini Faktanya /Kemenag RI/ kemenag.go.id

Pesan tersebut merupakan cuplikan sebagian narasi yang disampaikan oleh pesan yang beredar di Whatsapp.

Pesan lengkapnya berisi narasi bahwa keputusan MUI tak boleh mengeluarkan sertifikat halal.

Lebih lanjut lagi, pesan tersebut menyebut bahwa hal tersebut merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.

Namun benarkah Mentri Agama larang MUI beri label halal?

Mari kita melakukan penelusuran atas informasi tersebut.

Sebuah keputusan tentang halal atau haramnya suatu makanan atau minuman ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

 Baca Juga: Heboh! Thailand Didiskualifikasi dari Piala AFF Karena Gunakan Doping? Cek Faktanya Disini

Setelah itu, baru keputusan tersebut diteruskan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikat halal bagi suatu makanan atau minuman.

BPJPH adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah