Pesan tersebut merupakan cuplikan sebagian narasi yang disampaikan oleh pesan yang beredar di Whatsapp.
Pesan lengkapnya berisi narasi bahwa keputusan MUI tak boleh mengeluarkan sertifikat halal.
Lebih lanjut lagi, pesan tersebut menyebut bahwa hal tersebut merupakan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Narasi pada pesan singkat Whatsapp tersebut juga mencantumkan artikel berita dari laman berita Tempo dengan judul “Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia”.
Namun benarkah Mentri Agama larang MUI beri label halal?
Mari kita melakukan penelusuran atas informasi tersebut.
Sebuah keputusan tentang halal atau haramnya suatu makanan atau minuman ditetapkan oleh MUI melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Baca Juga: Heboh! Thailand Didiskualifikasi dari Piala AFF Karena Gunakan Doping? Cek Faktanya Disini
Setelah itu, baru keputusan tersebut diteruskan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikat halal bagi suatu makanan atau minuman.
BPJPH adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal.