Dengan demikian kabar yang beredar melalui Whatsapp yang mengatakan bahwa MUI dilarang untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak sesuai fakta.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Faktanya Penetapan halal dan keputusan halal terhadap suatu produk, ditetapkan oleh MUI, lalu keputusan halal diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Kemudian hal tersebutlah yang menjadi dasar dari penerbitan sertifikat halal.***