PORTAL NGANJUK - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J masih menimbulkan tanda tanya.
Keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan autopsi, dikarenakan keluarga merasakematian Brigadir J terdapat keganjalan.
Selasa, 19 Juli 2022 kemarin pihak kepolisian melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J demi keadilan.
Autopsi ulang dalam istilah forensik disebut juga ekshumasi.
Ekshumasi harus dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah tim kedokteran forensik.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan autopsi terhadap Brigadi J, terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
Banyak spekulasi terhadap kematian Brigadir J, termasuk kematiannya yang dianggap janggal oleh masyarakat.