Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan di Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Para Pelaku, Simak Faktanya

- 7 Agustus 2022, 17:19 WIB
Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan Dalam Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Sejumlah Pelaku Pembunuh, Simak Faktanya
Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan Dalam Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Sejumlah Pelaku Pembunuh, Simak Faktanya /

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Bharada E Keluar dari Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat saat...

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Bharada E salah salah satu anggota Brimob yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc) alias asisten pribadi dari eks Irjen Ferdy Sambo.

Selain bertugas sebagai asisten, Bharada E juga ditugaskan untuk melakukan pengamanan terhadap keluarga Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah