Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan di Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Para Pelaku, Simak Faktanya

- 7 Agustus 2022, 17:19 WIB
Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan Dalam Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Sejumlah Pelaku Pembunuh, Simak Faktanya
Cek Fakta: Bharada E Tak Terima Dikorbankan Dalam Kasus Brigadir J, Sontak Bocorkan Sejumlah Pelaku Pembunuh, Simak Faktanya /

PORTAL NGANJUK - Hampir satu bulan berjalan kasus kematian Brigadir J masih meninggalkan misteri bagi masyarakat.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Terungkapnya Kasus Brigadir J Hanya Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo Sebagai Saksi Kunci, Ternyata...

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman:

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x