PORTAL NGANJUK - Hampir satu bulan berjalan kasus kematian Brigadir J masih meninggalkan misteri bagi masyarakat.
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan, Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP sendiri mengatur soal pembunuhan dengan bunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.
Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: