Lebih Kecil dari UMP, UMK Bojonegoro 2023 Diusulkan Naik Hanya Segini

4 Desember 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK – Berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2023?

Dalam berita terbaru Dewan Pengupahan Kab Bojonegoro yang melakukan rapat UMK 2023 pada 30 November 2022, usulannya hanya naik 3,4% atau sekitar Rp70 ribu.

Usulan kenaikan UMK Bojonegoro 2023 yang sebesar 3,4% tersebut lebih kecil dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim yang telah ditetapkan naik 6,8%.

Dengan begitu, kenaikan UMK di Bojonegoro diusulkan naik dari Rp 2.079.568,07 pada UMK 2022, menjadi Rp 2.150.273,38 untuk UMK 2023.

Baca Juga: Berapa UMK Kediri 2023? Kisarannya akan Naik Segini 

Usulan kenaikan UMK tersebut selanjutnya diproses untuk diusulkan kepada Bupati Bojonegoro dan selanjutnya diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebelumnya dijelaskan bahwa kenaikan UMK maksimal 10 persen.

Lalu untuk UMP Jawa Timur, Gubernur Khofifah menetapkan 6,8 persen.

Sementara, dalam rapat Dewan Pengupahan Kab Bojonegoro, dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro mengusulkan kenaikan UMK yaitu sebesar 2,3%.

Baca Juga: Perkiraan UMR Nganjuk 2023 Tembus Rp 2 Juta Lebih

Sementara dari serikat pekerja Bojonegoro mengusulkan kenaikan sesuai UMP Jatim 2023 yakni 6,8%.

Dalam perkembangannya, kemudian Dewan Pengupahan Bojonegoro akhirnya mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 3,4%.

Angka tersebut belum final karena proses selanjutnya diusulkan kepada Bupati Bojonegoro dan kemudian dilanjutkan usulannya ke Gubernur Jawa Timur.

Bojonegoro sendiri memiliki populasi sekitar 1,3 juta jiwa.

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda vs Amerika Serikat, Lengkap Kondisi Tim, Susunan Pemain, Head to Head, Tayang Malam Ini!

Sejumlah perusahaan terdapat di wilayah ini, seperti PT Pertamina EP Cepu, Exxon Mobil Cepu, PT Realfood Winta Asia, dan perusahaan lainnya.

Diharapkan penetapan UMK Bojonegoro 2023 yang disahkan nantinya dapat membawa kabar baik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Dengan begitu diharapkan setiap pihak tidak ada yang merasa keberatan dan hal itu dapat mendorong kemajuan ekonomi di wilayah ini.

Itulah informasi mengenai UMK Kab Bojonegoro 2023 yang masih dalam proses usulan kepada bupati Bojonegoro. Anna Mu'awanah.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler