Berapa Kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2023? Segini Kisaran Kenaikanya

5 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/

PORTAL NGANJUK – Berikut daftar kenaikan UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2023.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik 7,8 persen dibanding tahun lalu. 

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Potensi Dalam Diri, Simak Penjelasannya!

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan 

kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, mulai awal tahun 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se- Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. 

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Sekitar Gunung Semeru Mengungsi, Benarkah Kenaikan Level Status Terus Terjadi? Simak Penjela

Gubernur Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan, dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

“Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” katanya.

Baca Juga: Top 3 UMK Gaji Tertinggi Jatim 2023! Surabaya Teratas Disusul Gresik dan Sidoarjo

Gubernur Khofifah mengungkapkan telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ujarnya. 

Baca Juga: UMK Ponorogo 2023 Naik Berapa? Ini Perkiraan Kenaikannya

Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler