Wajib Tahu! 20 Jenis Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku Mulai Hari Ini!

- 9 Oktober 2021, 16:45 WIB
Wajib Tahu! 20 Jenis Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku mulai 30 Agustus 2021
Wajib Tahu! 20 Jenis Pecahan Rupiah Yang Tidak Berlaku mulai 30 Agustus 2021 /Shopee.co.id/rendindhull_01

PORTAL NGANJUK – Wajib tahu, ada 20 jenis pecahan rupiah yang sudah tidak berlaku mulai 30 Agustus 2021 simak sekarang.

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik perizinan dari 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) dari peredaran masyarakan.

Penarikan 20 jenis pecahan URK tersebut dilakukan pada mata uang keluaran tahun emisi antara 1970 hingga 1990.

 Baca Juga: Geger! Pengganti Jokowi di Tahun 2024 Terbongkar, Paranormal: Berbau Keturunan China yang Rambutnya Putih

Penarikan 20 jenis pecahan URK tersebut mengacu kepada peraturan Bank Indonesia No. 23/12/PBI/2021 yakni bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Senin, 6 September 2021, berikut pecahan URK yang ditarik:

 Baca Juga: KH Said Aqil Siradj Bongkar Kebenaran dan Asal Ramalan Jayabaya, Begini Penjelasanya

  • Uang logam dengan material perak, yaitu uang logam Rp200, Rp250, Rp500, Rp750, Rp 1.000 dengan tahun emisi 1945 sampai 1970.
  • Uang logam dengan material emas,y aitu uang logam pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp 20.000 dan pecahan Rp25.000 dengan tahun emisi 1945 sampai tahun 1970.
  • Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun emisi 1974. Uang logam yang ditarik peredaran selanjutnya adalah emisi tahun 1974 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas. Pada uang logam dengan material perak dengan pecahan Rp2.000, Rp5.000, dan logam dengan material emas dengan pecahan Rp100.000.
  • Uang Rupiah Khusus seri cagar alam tahun emisi 1987 Selanjutnya uang logam yang ditarik peredaran adalah emisi tahun 1987 yang bertemakan Cagar Alam dengan material perak dan emas.

Baca Juga: 5 Wasiat Mbak You Sebelum Meninggal Terbongkar, Akankah Terjadi di Akhir 2021 ini? Simak Ulasanya

Uang logam tersebut dengan material perak yang hanya dengan pecahan Rp10.000 dan logam dengan material emas hanya pecahan Rp200.000.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x