Ada 6 Kategori Penerima yang Lolos!Cara Cek Bantuan BSU Bulan Oktober 2021!

- 17 Oktober 2021, 16:15 WIB
Ada 6 Kategori Penerima yang Lolos!Cara Cek Bantuan BSU Bulan Oktober 2021!
Ada 6 Kategori Penerima yang Lolos!Cara Cek Bantuan BSU Bulan Oktober 2021! /Pixabay.com/

PORTAL NGANJUK –  Berikut ini cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Oktober 2021, ada 6 kategori penerima yang lolos apakah kamu salah satunya?

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker bahwa Program BSU tahun 2021, sedianya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencakup seluruh masyarakat di Indonesia yang terdiri dari 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.

 Baca Juga: Tiga Minuman yang Ampuh untuk Turunkan Kolesterol Jahat, Simak Daftarnya

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

 Baca Juga: Studi: 82 Persen Pasien Covid-19 Alami Masalah Neurologis

Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa realisasi dan progres program BSU saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6.9 Triliun.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Berikut enam kategori yang mendapatkan BSU atau bantuan Subsidi Upah yang dikutip oleh BERITA DIY dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, antara lain:

 Baca Juga: Manfaat Teh Hijau Yang Mampu Kurangi Terserang Resiko Obesitas, Simak Ulasanya

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  2. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
  3. Pekerja / Buruh penerima upah.

 

Lalu bagaimana cara untuk mengecek daftar nama penerima BSU? Berikut ini cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id antara lain:

 

-Buka laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

-Kemudian, skrol kebawah hingga ada kolom khusus untuk pengecekan dafta nama penerima BSU.

-Jika sudah ada, masukan NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

-Selanjitnya klik centang pada kolok “i’m not a robot”.

-Jika sudah klik lanjutkan.

 

Itulah enam kategori yang mendapat bantuan dan cara cek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah.***

 

Artikel ini telah tayang pada beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul: BSU Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Ini 6 Kategori yang Mendapat Batuan dan Cara Cek Daftar Penerima

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x