Dinilai Sangat Menjanjikan, Ternyata Ini Alasan Orang Mau kerja di Pinjol, Cek Disini

- 27 Januari 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

PORTAL NGANJUK – Mungkin banyak yang bertanta tanya apa alasan orang mau bekerja di kantor pinjol?

Dalam artikel kali ini, akan mengulas menganai alasan orang-orang mau bekerja di kantor pinjol yang mungkin dianggap sebagian orang adalah pekerjaan yang kurang baik.

Seperti kita ketahui sebelumnya, kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara digerebek polisi pada Rabu, 26 Januari 2022 malam.

Terdapat sebanyak 99 karyawan yang diamankan termasuk juga sang manager

Baca Juga: Terbaru! Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Hangus atau Kadaluarsa, Cek di Sini

Salah satu karyawan yang bernama Alfia sempat bercerita tentang proses bekerjanya di kantor pinjol ilegal tersebut.

Dirinya mengaku baru satu hari bekerja menjadi pengingat nasabah dalam membayar utang.

"Baru satu hari. Tau kok ini pinjol ilegal," ujar Alfia dikutip dari PMJ News.

Ia tergiur bergabung ke kantor pinjol ilegal tersebut karena mendapatkan gaji yang bisa dibilang cukup tinggi untuk lulusan SMA.

Proses rekrutmen yang sangat mudah juga menjadi daya tarik tersendiri, sehingga ia memutuskan bekerja di tempat itu.

 Baca Juga: Satlantas Polres Kediri akan Menindak Pengendara Skuter Listrik Jika Berkendara di Jalan Raya

"Lihat gajinya gede sih dan memang awalnya ini diajak temen, gajinya Rp3 juta.

Aku baru lulus dan tergiur dengan mudahnya proses rekrutment" terangnya.

Selain itu, Iwan yang juga menjadi karyawan kantor pinjol ilegal bagian debt collector juga mencurahkan nasibnya yang harus diamankan polisi padahal baru bekerja selama tiga hari disana.

Dirinya mengaku terpaksa bekerja di kantor pinjol ilegal itu lantaran telah lama menganggur, yakni sejak tahun 2020 lalu.

"Saya buntu, sebelumnya jadi admin kemudian berhenti gara-gara Covid-19. Nganggur sejak tahun 2020,"  ujar Iwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya ada belasan aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

 Baca Juga: Tegas! Grup Idol Jepang ini Pecat Anggotanya Karena Kedapatan Main Film Dewasa

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," ujar Zulpan pada Rabu 26 Januari 2022.

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain yakni Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati ketika akan melakukan pinjaman online, perhatikan syarat dan ketentuannya sebelum meminjam dana, sangat disarankan untuk tidak melakukan pinjaman online karena akan berakibat fatal jika tidak dapat membayar hutang tersebut.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x