PORTAL NGANJUK – Pecahan uang kertas Rp75 ribu ternyata bisa dijual dengan harga mencapai Rp40 juta.
Namun, tidak semua uang pecahan Rp75 ribu bisa mencapai harga Rp40 juta, ada ciri-ciri tertentu yang harus Anda perhatikan.
Sebagaimana diketahui, uang pecahan khusus Rp75 ribu dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia.
Keputusan dikeluarkannya uang pecahan Rp 75 ribu dengan jumlah terbatas itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Selain itu, pecahan tersebut juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 194.
Melansir akun YouTube Info Uang, seorang pria bernama Mr. Zein yang disebut sebagai pakar sortasi uang menyebut bahwa uang pecahan Rp 75 ribu bisa dihargai sampai Rp 40 juta.
"Saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai harganya mencapai 40-an juta rupiah," kata pria dalam video.