Ada beberapa profesi yang dilarang oleh pemerintah untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Yakni antara lain, orang dengan profesi sebagai anggota DPR, Pegawai Negeri Sipil, Pekerja BUMN, TNI/POLRI.
Dilansir PORTAL NGANJUK dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja, berikut cara mendaftar program pemerintah tersebut:
- Masuk ke dalam situs resmi Prakerja, dibawah ini:
www.prakerja.go.id
- Klik buat akun
*Masukkan email
*Masukkan Kartu Keluarga, KTP dan Nomor HP serta data diri untuk diverifikasi
*Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Lalu, setelah itu bagaimana cara untuk gabung gelombang 24 Kartu Prakerja? Berikut caranya :
1. Klik menu tulisan 'Gabung Gelombang'