Kemenperin Pastikan Produsen Minyak Goreng Telah Siapkan Stok Sesuai HET Untuk Masyarakat

- 31 Maret 2022, 08:05 WIB
Kemenperin Pastikan Produsen Minyak Goreng Curah Siapkan Stok Sesuai HET Untuk Masyarakat
Kemenperin Pastikan Produsen Minyak Goreng Curah Siapkan Stok Sesuai HET Untuk Masyarakat /Dessi/Kabar Tegal

PORTAL NGANJUK – Pemerintah resmi naikkan HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000 dari awalnya Rp.11.500 pada 16 Maret 2022 lalu.

Namun hamper di seluruh daerah di Indonesia, banyak yak tidak mendapat stok minyak goreng curah sesuai HET yang ditentukan oleh pemerintah tersebut.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini terus mendorong Produsen minyak goreng sawit untuk menjalankan kewajiban  menyediakan minyak goreng curah.

Baca Juga: Menjelang Puasa Ramadhan 2022, Ini Update Terbaru Harga Minyak Goreng di Seluruh Provinsi Indonesia

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Yakni tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” Ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dikutip dari AntaraNews pada kamis 31 Maret 2022.

Putu pun juga mengatakan bahwa Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi.

Yakni mulai dari proses registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.

“Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenperin kini terus berupaya mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui system Simirah.

Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi – distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah.

Baca Juga: Daftar Harga Sembako di DKI Jakarta Terbaru Menjelang Puasa Ramadhan, Minyak Goreng Sudah Turun?

Yakni mulai dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Dari 81 pabrik minyak goreng sawit pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS”, sebutnya.

Menurut data dari Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan minyak goreng curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

“Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi minyak goreng curah sekitar 14.000 ton per hari.

Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional," ujar Putu.

Tidak hanya pada produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.

Yakni mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di Simirah.

Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan minyak goreng curah bersubsidi akan direkam oleh sistem Simirah, sehingga alurnya dapat ditelusuri secara jelas.

“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan/dijual,” ujarnya.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Nokia Edge 2022, Penantang Flagship iPhone 13

Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada para produsen dan seluruh distributor bahkan hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada Simirah.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor – pengecer minyak goreng curah bersubsidi ini, agar Simirah ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha”, ujar Putu.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah