PORTAL NGANJUK – Pemerintah resmi berlakukan kenaikan tarif PPN 11 persen pada hari ini Jum’at, 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN 11 persen ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa, kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan.
“Kabijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian menurut keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta pada Jum’at, 1 April 2022.
Baca Juga: Bansos BLT, PKH, Prakerja, BPNT, BSP dan PIP akan Cair pada Awal Ramadhan 2022, Ini Rincianya
Selain itu, dilansir PORTAL NGANJUK dari ANTARA, Kementerian Keuangan juga memberikan daftar beberapa barang maupun jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN.
Adapun beberapa barang maupun jasa tersebut di antaranya yaitu kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, daging, sagu, kedelai, garam, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan dan gula konsumsi.
Selain bahan pokok ada juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja, yang juga dibebaskan dari PPN.
Kemudian beberapa barang maupun jasa lain yang juga mendapat fasilitas bebas PPN yaitu kitab suci, vaksin, buku pelajaran, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang) serta listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya melebihi 6600 VA.