RESMI! Pemerintah Mulai Berlakukan Kenaikan Tarif PPN 11 Persen Hari Ini 1 April 2022, Berikut Ulasannya!

- 1 April 2022, 09:00 WIB
RESMI! Pemerintah Mulai Berlakukan Kenikan Tarif PPN 11 Persen Hari Ini 1 April 2022, Berikut Ulasannya!
RESMI! Pemerintah Mulai Berlakukan Kenikan Tarif PPN 11 Persen Hari Ini 1 April 2022, Berikut Ulasannya! /Tangkapan Layar Instagram @smindrawati

PORTAL NGANJUK – Pemerintah resmi berlakukan kenaikan tarif PPN 11 persen pada hari ini Jum’at, 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN 11 persen ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa, kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan bagian tak terpisahkan dari reformasi perpajakan.

“Kabijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian menurut keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta pada Jum’at, 1 April 2022.

Baca Juga: Bansos BLT, PKH, Prakerja, BPNT, BSP dan PIP akan Cair pada Awal Ramadhan 2022, Ini Rincianya

Selain itu, dilansir PORTAL NGANJUK dari ANTARA, Kementerian Keuangan juga memberikan daftar beberapa barang maupun jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN.

Adapun beberapa barang maupun jasa tersebut di antaranya yaitu kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, daging, sagu, kedelai, garam, telur, susu, sayur-sayuran, buah-buahan dan gula konsumsi.

Selain bahan pokok ada juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, jasa sosial, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja, yang juga dibebaskan dari PPN.

Kemudian beberapa barang maupun jasa lain yang juga mendapat fasilitas bebas PPN yaitu kitab suci, vaksin, buku pelajaran, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang) serta listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya melebihi 6600 VA.

Fasilitas lain yang juga dibebaskan dari PPN di antaranya rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Baca Juga: Banyak yang Protes Barang Pemberian Pembalap MotoGP Akan Dilelang, Kemenkeu Beri Klarifikasi Begini

Selanjutnya ada mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, pakan ternak, pakan ikan, bibit atau benih, bahan pakan, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Kemudian ada beberapa barang atau jasa lain yang turut mendapat fasilitas bebas PPN, di antaranya yaitu minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Selain barang maupun jasa tersebut, terdapat beberapa lainnya yang tetap tidak dikenakan PPN, dimana meliputi barang yang termasuk dalam objek pajak daerah.

Barang atau jasa tersebut yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan lain sebagainya.

Kemudian ada juga jasa kesenian dan hiburan, tempat parkir, perhotelan dan jasa boga atau catering.

PPN juga tidak dikenakan untuk uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Kebijakan penyesuaian tarif PPN ini bersamaan dengan penerapan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta, dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus merumuskan berbagai kebijakan yang seimbang, sehingga dapat menyokong pemulihan ekonomi serta dapat membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Dilakukannya hal ini juga dimaksudkan untuk mendukung dunia usaha, terutama kelompok usaha kecil dan menengah, yang tentunya dengan tetap memerhatikan kesehatan keuangan negara.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah