KAI akan Kembalikan Bea Tiket 100 Persen Bagi Penumpang Tanpa Hasil Tes Covid-19, Begini Caranya

- 6 April 2022, 14:30 WIB
KAI akan Kembalikan Bea Tiket 100 Persen Bagi Penumpang Tanpa Hasil Tes Covid-19
KAI akan Kembalikan Bea Tiket 100 Persen Bagi Penumpang Tanpa Hasil Tes Covid-19 /Zair Mahessa/DeskJabar/

PORTAL NGANJUK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan tanggal 5 sampai dengan 7 April 2022 yang tak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea sebesar 100 persen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh.

Hal tersebut menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga: BMKG Ungkap Patahan Lempeng Indo-Austrailia Picu Guncangan Gempa Sekuat 4,9 Magnitudo di Gunung Kidul

"Syarat naik KA jarak jauh masih tetap, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Joni juga menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022 yaitu:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ketentuan lengkap terkait pembatalan tiket sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
  3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

 Baca Juga: Awas! Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Tol Lebih dari 7 Hari, STNK akan Diblokir Secara Otomatis

"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x