Gampang! Ini Cara Terbaru Mendapat Refund Tiket Kereta Api 100 Persen dari KAI

- 6 April 2022, 15:05 WIB
Ini Cara Terbaru Mendapat Refund Tiket Kereta Api 100 Persen dari KAI Bagi Penumpang Tanpa Hasil Tes Covid-19
Ini Cara Terbaru Mendapat Refund Tiket Kereta Api 100 Persen dari KAI Bagi Penumpang Tanpa Hasil Tes Covid-19 /Instagram.com / @keretaapikita.

PORTAL NGANJUK – Kabar gembira bagi anda calon penumpang yang tidak memiliki hasil tes Covid-19 yang ingin mendapat refund 100 persen tiket Kereta Api KAI.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa pelanggan KA jarak jauh dengan keberangkatan tanggal 5 sampai dengan 7 April 2022 yang tak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam maka dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea sebesar 100 persen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa keputusan tersebut diberlakukan dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA jarak jauh.

Baca Juga: Awas! Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik Tol Lebih dari 7 Hari, STNK akan Diblokir Secara Otomatis

Hal tersebut juga menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

"Syarat naik KA jarak jauh masih tetap, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu 6 April 2022.

Joni juga menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, syarat naik KA jarak jauh mulai 5 April 2022 yaitu sebagai berikut:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Ketentuan lengkap terkait pembatalan tiket adalah sebagai berikut:

  1. Dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121
  2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7
  3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

 Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Takut, Kemenang Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," ujarnya.

Sementara untuk keberangkatan tanggal 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Maka akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen.

Namun dengan ketentuan berikut:

  1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan
  2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk
  3. Jika proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket.

Joni juga mwnambahkan bahwa KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau pada tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

Baca Juga: BMKG Ungkap Patahan Lempeng Indo-Austrailia Picu Guncangan Gempa Sekuat 4,9 Magnitudo di Gunung Kidul

Sampai dengan 6 April, KAI telah menjual 611.013 tiket KA jarak jauh atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.

Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Selain itu, calon pelanggan dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access.

Hal tersebut akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta dengan sifat persambungan,” ujar Joni.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah