Bantuan Subsidi Upah kembali Disalurkan, untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp3,5 Juta

- 7 April 2022, 08:05 WIB
Subsidi Upah kembali disalurkan, Untuk Pekerja Berupah Di Bawah Rp3,5 juta
Subsidi Upah kembali disalurkan, Untuk Pekerja Berupah Di Bawah Rp3,5 juta /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

PORTAL NGANJUK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta Dikutip dari antara.

Ia menyatakan tren kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa.

Baca Juga: Ibu Ini Viral di TikTok Setelah Review Pakaian Lingerie, Posting Foto Tanpa Sensor!

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Berniat Review Produk Lingerie Ibu-ibu Ini Malah Viral di TikTok, Netizen: Seluruh Indonesia Lihat Anu Ibu

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia Yang dikutip dari antara pada Rabu 6 April 2022. 

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca Juga: BERKAH RAMADHAN, Jokowi Minta Pencairan BLT Minyak Goreng Sebelum Lebaran 

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. 

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x