PORTAL NGANJUK – Belum lama ini Pemerintah Telah mengeluarkan aturan baru terkait pemungutan pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas.
Aturan baru tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.
Pemberlakuan pemungutan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
Oleh karena itu, maka setiap masyarakat yang melakukan penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak oleh Negara.
Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Sabtu, 16 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.
Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.
Besaran nilai pajak akan terus meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.