Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya

- 17 April 2022, 06:50 WIB
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya /

PORTAL NGANJUK – Pemerintah baru-baru ini Telah mengeluarkan aturan baru terkait pemungutan pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas di Tanah Air.

Aturan atau kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Pemberlakuan pemungutan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 April 2022.

Oleh karena itu, maka setiap masyarakat yang melakukan penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak oleh Negara.

Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual secara bekas.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 17 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Baca Juga: Didesak KPK agar Bongkar Dalang Kasus Hambalang, Angelina Sondakh: Nanti Kasusnya Jadi Panjang Lagi

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap kegiatan transaksi penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak sebesar 1,1 persen dari total harga jual.

Besaran nilai pajak akan terus meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang wajib disetorkan kepada Negara adalah sebesar 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual mobil atau motor bekas tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Perhatian

Dengan perhitungan tersebut, maka dapat diasumsikan jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, maka akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan penarikan pajak baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik menyesuaikan dengan pajak yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan pemerintah demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Pemberlakuan pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga bermanfaat untuk menambah devisa Negara.

Karena diperkirakan nilainya akan cukup besar, dan berpotensi untuk memberikan suntikan pendapatan yang lumayan tinggi pada Negara.

Baca Juga: BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Jika Melanggar Bakal Disanksi Tegas, Simak Alasannya

Partisipasi masyarakat dalam hal ketaatan pembayaran pajak penjualan mobil dan motor bekas akan sangat bermanfaat bagi keuangan Negara.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul “Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah