Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional

- 6 Mei 2022, 15:40 WIB
Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional
Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional /

Momen ini juga seluruh kegiatan akan berhenti dan akan aktif kembali setelah libur lebaran selesai.

Baca Juga: Link Dood Streaming dan Download Video Chika 20 Juta PART 2 Terbaru Viral di TikTok

Namun kenyataan yang terjadi tidak demikian, lantaran masih ada buruh atau pekerja yang harus tetap bekerja saat momen Idul Fitri tiba.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seperti Undang-Undang yang berlaku jika buruh atau bekerja tetap masuk kerja saat libur nasional, maka mereka wajib ditambahkan dengan upah lembur.

Kemudian untuk skema perhitungan upah lembur bisa dilihat dan dipahami disini.

Contoh kasus pada karyawan X dengan waktu kerja 6 hari kerja 39 jam dalam seminggu.

Kemudian bekerja lembur saat libur lebaran selama 8 jam dengan upah bulanan Rp3,5 juta.

Baca Juga: Nobar Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam di Menara Olahraga Senayan

1. Hitungan upah

Untuk menghitung upah per jam bisa menggunakan cara seperti ini:

Langkah pertama mencatat jam kerja yaitu 39 jam dalam seminggu x 52 minggu = 2.028 jam.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x