Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional

- 6 Mei 2022, 15:40 WIB
Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional
Libur Lebaran 2022, Ini Ketentuan Upah Buruh Jika Melakukan Lembur Saat Libur Nasional /

Kemudian langkah kedua hasil tadi 2.028 : 12 bulan = maka hasilnya 169.

Jika telah didapatkan, maka upah buruh per jam bisa dilakukan perhitungan seperti ini.

Upah bulanan Rp3,5 juta : 169 = Rp20.710,059.

2. Kalikan upah dengan lama kerja lembur

Dari hasil hitungan pertama tadi mendapatkan hasil Rp20.710,059.

Dengan demikian bisa langsung dikalikan dengan upah lembur yang di dapatkan.

Karena pekerja telah lembur selama 8 jam, maka dia berhak mendapatkan 8x2x Rp20.710,059 = Rp331.360,944.

Itulah contoh cara menghitung untuk upah lembur yang didapatkan oleh pekerja saat tetap bekerja di masa libur nasional.

Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00” mengutip dari Kemnaker.

Itu dia perhitungan yang bisa dilakukan untuk mengetahui upah lembur yang diterima saat libur nasional seperti libur lebaran 2022.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x