Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pension
- Penerima tunjangan
Akan tetapi ada sedikit yang perlu di sayangkan ada dua kelompok ASN yang tidak tergolong dalam penerima gaji ke-13 ini, yaitu ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan juga kepada ASN yang bekerja atau bertugas dan gajinya masih menjadi tanggungan instansi yang menugaskannya.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan di bayarkan pada tahun 2022 ini, berikut besarannya
- Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat sebesar 50 persen untuk PNS yang mendapat tunjangan kinerja.
- Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada instansi pemerintah daerah, mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan akan tetapi harus memperhatikan kemampuan fiscal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Unduh Kode QR MyPertamina Tanpa Download Aplikasi dan Pembayaran Cash Atau Non Cash
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II