Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu?

- 1 Juli 2022, 16:46 WIB
Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu?
Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu? /PIXABAY/EmAji

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  2. PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  3. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  4. Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pension
  8. Penerima tunjangan

Akan tetapi ada sedikit yang perlu di sayangkan ada dua kelompok ASN yang tidak tergolong dalam penerima gaji ke-13 ini, yaitu ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan juga kepada ASN yang bekerja atau bertugas dan gajinya masih menjadi tanggungan instansi yang menugaskannya.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan di bayarkan pada tahun 2022 ini, berikut besarannya

  • Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat sebesar 50 persen untuk PNS yang mendapat tunjangan kinerja.
  • Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada instansi pemerintah daerah, mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan akan tetapi harus memperhatikan kemampuan fiscal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Unduh Kode QR MyPertamina Tanpa Download Aplikasi dan Pembayaran Cash Atau Non Cash

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah