PORTAL NGANJUK – Pada Kamis, 8 September 2022, Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktur Kepesertaan dan anggota Dewas luncurkan penggunaan baru dari Jamsostek Mobile (JMO).
BPJAMSOSTEK meluncurkan gerakan nasional “Sertakan” untuk mengajak pekerja informal terdekat menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja melalui aplikasi JMO.
Pekerja informal terdekat yang dimaksuk oleh BPJAMSOSTEK, yaitu sopir, pembantu, tukang jamu, penjual sayur, penjual siomay, dan lainnya untuk menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja melalui aplikasi JMO.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Sesama Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto dari Polri
Sertakan merupakan akronim dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) yang juga berhak atas jaminan sosial yang melindungi mereka dari risiko kerja, seperti kecelakaan (JKK), kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam kesempatan itu, Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa fitur terbaru ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.
“Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka,” ujar Dirut BPJAMSOSTEK dilansir Portal-Nganjuk.com dari Antara.
Selain pembaruan fitur pada menu pendaftaran di JMO, transaksi pembayaran iuran juga akan berlangsung lebih cepat dengan beragam pilihan e-wallet yang lengkap dan kanal perbankan yang terintegrasi.